Tugas Pokok & Fungsi
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mempawah merupakan Badan Daerah yang memegang peranan dan fungsi strategis dibidang pengelola keuangan dan aset daerah Kabupaten Mempawah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mempawah.
Berdasarkan Peraturan Bupati Mempawah Nomor 55 Tahun 2016, Tugas Pokok Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Mempawah adalah melaksanakan fungsi penunjang urusan di bidang keuangan dan aset daerah dan tugas pembantuan.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah mempunyai fungsi :
1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang keuangan dan aset daerah;
2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan dan aset daerah;
3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan dan aset daerah;
4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang keuangan dan aset daerah;
5. Pengkoordinasian penyusunan perencanaan di bidang keuangan dan aset daerah;
6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.