Kaitan urgensi implementasi PP Nomor 60 tahun 2016 kaitan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk daerah termasuk di Kabupaten Mempawah dikatakannya oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mempawah, Drs Zulkifli MSi tentu memiliki sisi positif dan negatif.
"Manfaatnya tentu kontribusinya ada untuk daerah, Daerah mendapatkan bagi hasil,"ujarnya ditemui, Selasa (3/1). Namun ia tak bisa berkomentar banyak lantaran dalam pengelolaannya dilakuakan oleh provinsi.
"Itu provinsi yang mengelolanya,"ujarnya, Selasa (3/1/2017).
Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Aset Daerah Kabupaten Mempawah Yusrie SE MSi, menambahkan terkait PNBP ini diatur oleh provinsi.
"Itu diatur pajak provinsi, kita tidak mengelolanya," ujarnya.
Namun ditanya apakah selama ini kontribusi akan signifikan terhadap target dan realisasi PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor untuk daerah dikatakannya tentu ada.
"Ada persentase tergantung juga dari bagi hasil provinsi," ujarnya.
Ia membenarkan jika bagi hasil tersebut masuk ke kas daerah masuk ke keuangan daerah termasuk untuk membiayai pembangunan.
Terkait adanya kenaikan biaya penerbitan surat kendaraan diantaranya Penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) dan tarif pengesahan surat tanda kendaraan bermotor dikatakanya memang disatu sisi memberatkan masyarakat namun manfaatnya bisa untuk dirasakan masyarakat juga.
"Setahu saya memang ada kenaikan 100 persen," ujarnya.
Sumber : https://pontianak.tribunnews.com/2017/01/03/ini-kata-bpkad-mempawah-soal-kenaikan-tarif-surat-kendaraan